Rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS–PPP) DPRD Kota Balikpapan
menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menata sistem
pergudangan agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Japar Sidik dalam
Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada Senin (27/10/2025) di
Ballroom Hotel Gran Senyiur. Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang diajukan oleh
pemerintah kota.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS–PPP menilai bahwa kebijakan
penataan gudang perlu dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan
sejumlah aspek penting, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku
usaha, dan pemerintah daerah.
“Fraksi kami mendukung langkah pemerintah kota dalam menata
sistem pergudangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan
dan Pembinaan Gudang,” ujar Japar Sidik.
Ia menegaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Aspek pertama adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW). Penentuan zonasi yang jelas, kata Japar, penting untuk mencegah
tumpang tindih penggunaan lahan, termasuk keberadaan gudang di dekat permukiman
atau fasilitas umum.
Aspek kedua, keamanan dan keselamatan. Fraksi PKS–PPP
menilai, Raperda harus memuat standar minimal konstruksi bangunan gudang, sistem
pemadam kebakaran, pengelolaan bahan berbahaya, hingga jalur evakuasi yang
memadai.
Selanjutnya, aspek ketiga adalah perlindungan lingkungan.
Raperda diharapkan mewajibkan setiap gudang melakukan analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan limbah secara benar untuk mencegah
pencemaran.
Pada aspek keempat, Fraksi PKS–PPP menyoroti aksesibilitas
dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah diminta memastikan setiap gudang
memiliki akses jalan yang cukup bagi kendaraan berat tanpa mengganggu arus lalu
lintas umum.
“Banyak keluhan masyarakat akibat truk kontainer yang parkir
di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai. Ini tidak
hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga membahayakan keselamatan warga,” tegas
Japar.
Kemudian, aspek kelima berkaitan dengan pengawasan dan
sanksi. Fraksi gabungan ini meminta agar Raperda mencantumkan ketentuan teknis
yang rinci serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Dinas
terkait seperti Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta bersinergi dalam melakukan pengawasan
lintas sektor.
Aspek keenam, yaitu pendataan dan validasi informasi. Fraksi
menilai perlunya basis data yang akurat terkait jumlah, lokasi, luas, dan status
izin seluruh gudang yang ada di Balikpapan agar kebijakan pemerintah lebih
tepat sasaran.
Tulis Komentar