Fraksi PKS-PPP Tekankan Aspek Keselamatan dan Lingkungan dalam Raperda Penataan Gudang

$rows[judul]

Rumahhijaurakyat.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera–Partai Persatuan Pembangunan (PKS–PPP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menata sistem pergudangan agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Japar Sidik dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada Senin (27/10/2025) di Ballroom Hotel Gran Senyiur. Agenda tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang diajukan oleh pemerintah kota.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS–PPP menilai bahwa kebijakan penataan gudang perlu dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

“Fraksi kami mendukung langkah pemerintah kota dalam menata sistem pergudangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Gudang,” ujar Japar Sidik.

Ia menegaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut.

Aspek pertama adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penentuan zonasi yang jelas, kata Japar, penting untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan, termasuk keberadaan gudang di dekat permukiman atau fasilitas umum.

Aspek kedua, keamanan dan keselamatan. Fraksi PKS–PPP menilai, Raperda harus memuat standar minimal konstruksi bangunan gudang, sistem pemadam kebakaran, pengelolaan bahan berbahaya, hingga jalur evakuasi yang memadai.

Selanjutnya, aspek ketiga adalah perlindungan lingkungan. Raperda diharapkan mewajibkan setiap gudang melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan limbah secara benar untuk mencegah pencemaran.

Pada aspek keempat, Fraksi PKS–PPP menyoroti aksesibilitas dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah diminta memastikan setiap gudang memiliki akses jalan yang cukup bagi kendaraan berat tanpa mengganggu arus lalu lintas umum.

“Banyak keluhan masyarakat akibat truk kontainer yang parkir di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai. Ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga membahayakan keselamatan warga,” tegas Japar.

Kemudian, aspek kelima berkaitan dengan pengawasan dan sanksi. Fraksi gabungan ini meminta agar Raperda mencantumkan ketentuan teknis yang rinci serta sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga diminta bersinergi dalam melakukan pengawasan lintas sektor.

Aspek keenam, yaitu pendataan dan validasi informasi. Fraksi menilai perlunya basis data yang akurat terkait jumlah, lokasi, luas, dan status izin seluruh gudang yang ada di Balikpapan agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran.

 “Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, kami berharap Raperda ini mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat Balikpapan,” tutupnya. (war/adv)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)